Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Looking for,,,

Rabu, 04 Mei 2011

Aspek Hukum Ekonomi Bisnis

1.  Hukum adalah suatu ketentuan atau aturan yang bersifat memaksa dan akan di-kenai sanksi bagi yang melanggar, yang berada pada suatu wilayah/daerah/ Ne-gara yang telah menjadi kesepakatan bersama dari seluruh unsur yang ada diwi-layah/daerah/Negara tersebut. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat di-paksakan, pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi tercip-tanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum merupakan si-stem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan mas-yarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hu-bungan sosial antar masyarakat maupun antar pemerintah. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa continental/lama, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Be-landa. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama dalam bi-dang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang dalam perundang-undangan merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Unsur-unsur hukum terdiri dari unsur idiil dan riil. Dikatakan unsur idiil, karena hal tersebut terletak dalam bidang yang sangat abstrak yang tidak da-pat diraba dengan panca indera, namun kehadirannya dapat dirasakan. Unsur ini terdapat dalam diri setiap pribadi manusia, yang terdiri dari Unsur cipta yang ha-rus diasah yang dilandasi logika dari berbagai aspek kognitif sehingga unsur ini menghasilkan ilmu tentang pengertian. Unsur kar-sa, harus diasah, yang dilan-dasi etika dan beraspek konatif. Unsur rasa,harus diasih, yang dilandasi estetika dan beraspek afektif. Sedangkan unsur riil ter-diri dari manusia, alam dan kebu-dayaan yang akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur ini mencakup aspek eksternsosial dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. Sumber hukum yaitu segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang  di-pergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Maksud dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum, dimana hukum dapat dicari atau dimana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya. Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemu-kan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim. Pada umumnya sumber hukum dibedakan menjadi 2, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material. Menurut Sudikno Mertokusumo, Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dan lain-lain. Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan deng-an bentuk atau cara yang men-yebabkan peraturan hukum formal berlaku. Sum-ber hukum formal yang diakui secara umum ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal membentuk pan-dangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi, sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum. Berikut yang termasuk sumber-sumber hukum adalah Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat atau perjanjian inter-nasional, Yurispudensi, dan doktrin. Jenis-jenis hukum pada umumnya adalah hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, dan hukum internasional. Hukum perdata disebut pula hukum privat sebagai la-wan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan de-ngan negara serta kepentingan umum seperti politik dan pemilu (hukum tata ne-gara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha ne-gara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan an-tara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, per-kawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta ben-da, kegiatan usaha dan tin-dakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Hukum Perdata meliputi antara lain hukum keluarga, hukum harta benda, hukum perikatan, dan hukum waris. Se-mentara itu hukum publik adalah hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi hukum perlindungan publik, mi-salnya hukum administrasi dan tata usaha negara, hukum pidana, dan hukum tata negara. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang mela-kukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu keja-hatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memper-kosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilara-ng oleh undang-undang, seperti tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pe-ngaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Hukum acara adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat di-terapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ke-tentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim. Contoh hukum acara yaitu bentuk-bentuk surat di bidang kepengacaraan perdata. Hukum Tata Negara adalah hu-kum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu deng-an negara lain secara internasional Universa, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasi-onal. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional.contohnya adalah hukum perdagangan antar negara.
2.  Hukum perjanjian dalam pasal 1313 KUH Perdata yang berisikan pengertian bah-wa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian disebut juga dengan persetuju-an karena di dalamnya terdapat persetujuan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu. Di dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang ber-sifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepa-kat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang me-mbuatnya. Hal tersebut adalah: (1) Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri, bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau di bawah tekanan, (2) Para pihak mampu membuat suatu perjanjian, kata mampu maksudnya adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang yang dalam undang-undang dilarang membuat perjanjian, (3) Ada hal yang diperjanjikan, dalam hal ini mak-sudnya adalah perjanjian menyangkut hal/objek yang jelas (4) Dilakukan atas se-bab yang halal/iktikad baik bukan untuk sebuah kejahatan. Dua hal yang per-tama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat ob-yektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan me-miliki konsekuensi untuk dapat dibatalkan. Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki ca-cat pada syarat obyektif, maka secara tegas dinyatakan batal demi hukum. Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut un-tuk melaksanakannya dengan baik seperti dalam  undang-undang Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu: (1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. (2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang. (3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik. Selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Menurut KUH Perdata, bila salah satu pihak tidak menjalan-kan atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentu-kan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prak-teknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap me-lakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah me-langgar ketentuan perjanjian. Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi soma-si yang dilayangkan. Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan lang-kah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang di-tunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHP men-yebutkan: “debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta se-jenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang di-tentukan.” Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah mela-kukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul aki-bat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Selanjutnya ditegaskan kem-bali oleh Pasal 1244 KUHP bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakan-nya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu di-sebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, walaupun tidak ada itikad buruk pada-nya. Berbeda halnya jika terjadi dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban-nya, maka keharusan un-tuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga tidak perlu dilakukan. Hubungan antara hukum perjanjian dengan hukum perikatan adalah sangat erat kaitan-nya, perjanjian secara umum adalah su-atu peristiwa dimana seorang berjanji ke-pada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksana-kan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupa-kan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu per-hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristi-wa. Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Per-setujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Sebagai contohnya yaitu A membuat perjanjian untuk meminjamkan mobil ke-pada B de-ngan syarat B membayar biaya sewa kepada A, dari perjanjian itu, muncul hak dan kewajiban. A memiliki hak untuk mendapatkan uang sewa mobil dari pihak B, sedangkan B berkewajiban untuk melunasi uang sewa dan mengembalikan mobil tersebut sesuai perjanjian kepada A. dari contoh ter-sebut dapat diketahui bahwa Perjanjiannya adalah A dengan B, sedangkan perikatannya adalah hak dan kewa-jiban yang timbul antara A dan B setelah terjadi perjanjian tersebut.
3.  Pengusaha adalah pelaku usaha, yaitu seseorang atau kelompok yang merintis usaha dalam satu bidang atau multi bidang. Pengusaha merupakan pemilik usa-ha. Sedangkan pimpinan perusahaan adalah seseorang yang memanajemen me-kanisme perusahaan. Pelakunya bisa dari pemilik atau karyawan yang diberi we-wenang. Contoh pengusaha dan pimpinan perusahaan dengan orang yang sama adalah PT. BABA RAFI yang dimiliki oleh Hendi Septiono yang berbisnis kuliner Kebab Turki, Paramizzu dan sebagainya. Di sisi lain dia juga sebagai pimpinan perusahaan yang mengendalikan 356 outlet di seluruh Indonesia melalui kantor pusat Surabaya. Contoh pengusaha dan pimpinan perusahaan dengan orang yang berbeda adalah  pemilik AC MILAN yaitu Silvio Berlusconi dan presidennya (pim-pinan perusahaan) Andriano Galliani.
4.  Hubungan kerja adalah merupakan suatu hubungan yang timbul akibat adanya perjajnjian atau interaksi antar pihak yang membutuhkan dalam dunia kerja. Ada dua macam hubungan kerja yaitu hubungan kerja internal dan hubungan kerja eksternal. Hubungan kerja internal adalah hubungan yang terjadi di dalam per-usahaan itu sendiri. Sedangkan hubungan kerja eksternal yaitu hubungan ke luar perusahaan itu sendiri. Bagian terpenting dari hubungan kerja tersebut adalah sifat, karakter maupun jenis hubungan kerja. Pembagian jenis hubungan kerja ini bisa bersifat fungsional, instruksional, koordinasi, informasi, konsultaasi, kemitra-anmaupun rekomendasi. Dalam hubungan kerja internal terkait pula dengan hak dan kewajiban pekerja dan peng-usaha, hal ini disebabkan keduanya terikat per-janjian yang menyebabkan timbulnya hubungan kerja. Hubungan perusahaan se-cara internal salah satunya meliputi tenaga kerja atau sumber daya manusia yang terbagi dalam bidang keuangan, pemasaran, HRD, operasioanal, dan sebagainya. Seperti hubungan tenaga kerja (pegawai) yang secara umum terbagi menjadi tiga, antara lain: hubungan vertikal (pimpinan dengan bawahan). Hubungan horisontal (bawah-an dengan bawahan). Hubungan diagonal (bawahan dengan manager). Se-dangkan hubungan perusahaan secara eksternal meliputi perusahaan dengan pe-merintah (seperti legalitas perusahaan, pajak, otonomi daerah, dan sebagai-nya). Hubungan lainnya yaitu perusahaan dengan perusahaan, seperti per-usahaan mie (sarimi atau indomie) dengan perusahaan tepung terigu PT. BOGASARI.
 5. Antar PT (NV) dengan PT (persero) yang GO PUBLIK tidaklah sama, PT merupakan badan usaha yang permodalannya sepenuhnya swasta/pribadi. Sedangkan persero sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Selain itu, PT jika merujuk dari namanya merupakan badan usaha yang memiliki jumlah tanggung jawab yang ter-batas dari jumlah nominal saham. Dalam pasal 1 bu-tir (1) UUPT disebutkan bah-wa perseroan/PT adalah badan hukum yang didi-rikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan harus didirikan dengan akta otentik sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) UUPT yaitu pendirian perseroan harus dibuat dengan akta otentik di muka notaris mengingat perseroan termasuk badan hukum. Me-nurut organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan komisaris. RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komi-saris. Sedangkan persero merupakan badan usaha dimana per-modalannya sebagian besar berasal dari pemerintah dan modal swasta dibatasi. Modal yang berasal dari swasta dibatasi hingga maksimal 49% dan sebesar 51% adalah milik Negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, selain itu pendirian persero harus diusulkan oleh menteri kepada presiden, pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan, menteri yang ditunjuk me-miliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah, dan pegawainya bersta-tus pegawai negeri. Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang se-gala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurus-an persero baik didalam maupun di-luar pengadilan. Peng-angkatan dan pemberhentian dilakukan oleh RUPS. Komisaris adalah organ per-sero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS. Untuk perusahaan yang GO PUBLIK merupakan perusahaan yang menjual sahamnya ke masyarakat, seperti yang dilakukan oleh Pertamina, man-faat yang dapat diperoleh dari Go Publik antar lain mendapat tambahan modal dari masyarakat, risiko ditanggung bersama dengan investor, perusahaan menjadi lebih bonafit, karena sebelum go public, perusahaan harus menjalani proses yang ketat terlebih dahulu, dan perusaha-an go public akan mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.
6.  Ditinjau dari segi hukum bisnis, arti penting dari nama perusahaan adalah sangat penting. Nama perusahaan dari aspek hukum bisnis di Indonesia memiliki arti penting sebab dengan nama perusahaan itu suatu perusahaan bisa melakukan hubungan hukum dengan pihak lain serta bisa melakukan kewajiban hukumnya, seperti memperoleh perizinan pendirian usaha, pendaftaran perusahaan, pemba-yaran pajak, dan pembayaran utang. Selain itu nama perusahaan itu akan men-jadi identitas khusus atau sebutan bagi perusahaan berangkutan, sehingga untuk berbagai keperluan hukum dan bisnis akan me-mpermudah proses pengurusan-nya, contoh: PT Gudang Garam Tbk., PT Sam-poerna Tbk., PT Unilever Tbk., dan lain sebagainya. Merk dagang merupakan investasi jangka panjang perusahaan yang apabila dikelola dengan maksimal akan memberikan keuntungan besar bagi perusahaan yang mengelolanya. Misalnya merk-merk global yang sudah bertahan puluhan tahun beberapa diantaranya kini berhasil menjadi merk-merk termahal karena dikelola oleh peren-canaan manajemen merk yang sukses. Dalam jangka waktu yang lebih lama sebenarnya dapat dilihat bahwa berinvestasi pada merk memberikan hasil yang lebih menguntungkan. Ada kalanya perusahaan akan di-jual oleh pemiliknya beserta merk yang menjadi portofolio perusahaan kepada investor untuk mendapatkan keuntungan. Walau berganti pemilik setelah bisnis /perusahaan tersebut dibeli, perusahaan dapat melanjutkan langkah perjalanan merk yang panjang dan terencana, sehingga dapat menghasilkan keuntungan le-bih besar bagi perusahaan, terlebih lagi bagi investor yang memilikinya. Contoh penentuan posisi merk (brand positioning) yang sukses adalah Toyota, Raffles Hotel, Sony (kreatif), Tiger Balm (kuat sekaligus lembut) dan Lexus (kualitas). Se-bagai contoh di Indonesia yaitu pada merk kartu seluler,meskipun merupakan produk berjenis sama, antara IM3, AXIS, AS, 3, KartuHalo, Fren, maupun FLEXI memiliki perbedaan baik dalam pemilihan ukuran tulisan, bentuk (jenis), dan war-nanya. Hal ini masih berbeda juga jika dibandingkan dengan produk-produk yang lain. Sedangkan logo dagang merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sket-sa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkum-pulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap me-mbutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya. Logo menjadi “wakil” perusahaan dalam otak masyarakat. Ketika masyarakat dihadap-kan pada suatu bentuk grafis tertentu sebagai sebuah stimulus, otak akan mem-beri makna melalui asosiasi dengan atribut-atribut tertentu. Inilah yang memben-tuk citra (image), jika logo itu merupakan wakil sebuah perusahaan. Itulah yang disebut corporate image. Corporate identity adalah sesuatu yang disodorkan oleh perusahaan, dan corporate image adalah persepsi khalayak terhadap identitas yang disodorkan. Logo diharapkan menjadi jendela untuk masuk ke dalam per-sepsi masyarakat dan pada kondisi tertentu dapat digunakan untuk mengubah citra, seperti ketika BNI kesan-dung kasus lantas mengganti logonya dengan angka 46.
7.  Dalam mendirikan perusahaan kadangkala perusahaan merasa kesulitan dalam pembiayaan financial sehingga harus melakukan pinjaman kepada lembaga kredi-tur semacam bank. Bank selaku kreditur sebelum memberikan pinjaman harus mendapatkan informasi yang akurat seperti karakter calon peminjam, pengaruh kondisi ekonomi saat itu dengan pendapatan calon debitur, jaminan yang ditawar-kan dan lain sebagainya. Setelah bank menyatakan calon debitur lulus seleksi ter-sebut, bank memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur, ada-pun syarat dan prosedur pengajuan kredit ke bank yang dilakukan perusahaan antara lain: (1) Fotocopy identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris), (2) Fotocopy NPWP (Nomor Pokok wajib pajak), (3) Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan ), (4) Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris, (5) Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan), ini digunakan oleh bank untuk meme-riksa keabsahan/ legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap ne-gara. Selanjutnya (6) Fotocopy rekening giro atau buku tabungan di bank mana-pun selama 6 s/d 3 bulan terakhir. (7) Data keuangan lainnya, seperti neraca ke-uangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pem-bukuan lainnya, ini digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali huta-ngnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar ke-mbali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber-sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya. Untuk Kredit Usaha dan Kredit Serba Guna, jaminan yang dimin-ta biasanya bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain-lain. Untuk menilai apakah jaminan yang diajukan layak untuk di-jaminkan maka Bank akan menilai kembali jaminan yang diajukan, biasanya Bank memiliki tim penilai sendiri dalam menilai jaminan tersebut, walaupun ter-kadang bank juga sesekali memakai tim penilai jaminan dari luar.
8.  Pembukuan perusahaan erat kaitannya dengan sistem akuntansi, sistem akuntan-si adalah metode dan prosedur untuk mencatat dan melaporkan informasi keuang-an yang disediakan bagi perusahaan atau suatu organisasi bisnis. pembukuan perusahaan mengatur dan mengendalikan mayoritas aspek keuangan yang men-jelaskan alokasi dana, seperti keuangan bahan baku, tenaga kerja, proses produk-si, harga pokok produksi, harga pokok penjualan, aktiva, pasiva dan lain-lainnya. Hal itu berfungsi untuk mengelola, menciptakan, dan memutuskan kebijakan dari informasi-informasi yang didapat melalui pembu-kuan. Secara hukum bisnis hal ini dilakukan untuk menghindarkan pencuci-an uang, korupsi, dan hal-hal yang bersifat kriminal.  Sistem akuntansi terdiri atas dokumen bukti transaksi, alat-alat pencatatan, laporan dan prosedur yang digunakan perusahaan untuk mencatat transaksi-transaksi serta melaporkan hasilnya. Pembukuan yang diwajibkan ada-lah pembukuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan dilaporkan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, Peng-ertian pembukuan sesuai dengan penjelasan pasal 16 UU 39/2007 tentang Cukai berbunyi "Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengum-pulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, huta-ng, modal dan pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jum-lah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang kemudian diikhtisar-kan dalam laporan keuangan”. Mereka yang mempunyai kepentingan terhadap perkembangan suatu perusahaan sangatlah perlu untuk mengetahui kondisi ke-uangan perusahaan tersebut, dimana kondisi keuangan suatu perusahaan tercer-min dalam laporan keuangannya. Pembukuan berguna sebagai alat kontrol, yaitu untuk mengetahui dan mengatur pemasukan serta biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan. Pembukuan perusahaan dalam hukum bisnis di Indonesia memiliki arti yang penting. Pembukuan perusahaan ber-fungsi sebagai pencatat kekayaan, kewajiban, modal, dan segala sesuatu men-yangkut laporan keuangan perusaha-an. Maka pembukuan perusahaan ini me-mungkinkan perusahaan untuk menge-tahui tingkat ketercapaian dan kebijakan yang hendak diambil. Pembukuan per-usahaan juga memungkinkan penyelesaian urusan administrasi perusahaan ter-kait secara tertib dan rapi. Selain itu biasanya nilai dari laporan pembukuan per-usahaan ini nantinya juga mempengaruhi pada pemenuhan kewajibannya dalam pembayaran pajak pada negara. Manfaat pembukuan yang berikutnya berkaitan erat dengan urusan perpajakan, tanpa pembukuan, penghitungan pajak akan sangat sulit dilakukan. Pembukuan laporan keuangan juga sangat diperlukan ke-tika mengajukan kredit kepada bank.
9.  Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk me-ngatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasar-nya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku ter-tentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, ga-mbar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri. Hak cipta merupakan salah satu je-nis hak kekayaan intelek-tual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan inventsi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukan-nya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak me-ngurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Sedangkan Hak Paten hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau me-mberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegi-atan yang menghasilkan Invensi, invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pe-mecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau pro-ses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perang-kat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obat-an, DNA, RNA, dan sebagainya, sedangkan kebenaran matema-tika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Syarat hasil temuan yang akan dipa-tenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), meng-andung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, se-mentara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan pa-ten, yaitu proses/produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan, metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diter-apkan terhadap manu-sia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu penge-tahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis pen-ting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. Hak paten dan hak cipta pada umumnya sulit dibedakan, akan te-tapi dapat kita kenali, hak cipta pada umumnya terdapat pada suatu produk yang memiliki tanda c ditengah ling-karan/©.
10. Transaksi dengan sistem Kredit adalah suatu mekanisme pembayaran yang mem-ungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Tran-saksi kredit ini sangat membantu bagi orang yang ingin mendapatkan suatu ba-rang akan tetapi masih belum dapat melakukan pembayaran secara tunai dikare-nakan suatu hal. Metode pembayaran kredit ada yang berbunga potongan dan ada pula yang tidak, resiko yang ditanggung bagi penjual relative kecil karena pada umumnya sistem kredit mengharuskan pembeli untuk memberi jaminan atau me-mbayar beberapa persen terlebih dahulu. Dalam transaksi kredit pembayaran bia-sa dilakukan dengan membayar secara angsuran, jual beli dengan angsuran ada-lah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli Se-dangkan untuk transaksi sewa-beli/hire-purchase adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jum-lah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual. Cara pembayarannya yaitu pihak pembeli mengangsur barangnya dengan tempo atau waktu yang dise-pakati, transaksi model sewa beli ini biasanya berhasil dijalankan jikalau pihak penjual telah mensurvay si pembeli sesuai dari persyaratan data pribadi pembeli (KTP & KK), kepemilikan atas nama barang tersebut selama masih dalam masa mengangsur belum menjadi milik pembeli dengan demikian selama masa tersebut barang atau produk tidak boleh diperjualkan kembali. Sejak dikeluarkan peratu-an pemerintah no.34/KP/II/80 pemerintah tidak pernah lagi merevisi ataupun me-ngevaluasi aturan tersebut bahkan belakangan ini KP sewa-beli (hire purchase) te-lah dihilangkan atau dihapuskan, pemerintah memandang perkembangan industri sewa-beli di Indonesia tidak berkembang dengan baik. Dalam hal sewa-beli dike-lompokkan pada jual beli ataukah sewa-menyewa, perjanjian tersebut merupakan perjanjian campuran di mana dalam ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian khusus diterapkan secara analogis, sehingga setiap unsur dari perjanjian khusus tetap ada. Umumnya sewa beli menggunakan bentuk perjanjian baku (standard form contact) yang mengikat penjual dan pembeli. Klausul-klausul dalam perjanji-an tersebut telah dibuat sebelumnya oleh pihak penjual tanpa melibatkan pihak pembeli dan pembeli hanya tinggal menandatanganinya. Dalam standard form con-tract, pembeli disodori perjanjian dengan syarat-syarat yang ditetapkan sendiri oleh penjual, sedangkan pembeli hanya dapat mengajukan perubahan pada hal-hal tertentu saja, seperti tempat penyerahan barang dan cara pembayaran, di mana hal ini pun bila dimungkinkan oleh penjual. Salah satu contoh persoalan yang timbul adalah klausul hari jatuh tempo pembayaran, yaitu persyaratan men-genai hak penjual menarik obyek perjanjian, apabila pembeli mengalami kemacet-an dalam pembayaran.
11. Hukum positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia. Pengertian huk-um positif diperluas bukan saja yang sedang berlaku sekarang, melainkan terma-suk juga hukum yang pernah berlaku dimasa lalu. Hukum yang pernah berlaku adalah juga hukum yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Hukum mate-riil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak, misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. (1) Manusia, menurut hukum, tiap-tiap seorang ma-nusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap seba-gai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus di-wakili atau dibantu oleh orang lain. (2) Badan Hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "person" oleh hukum sehingga me-mpunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai keka-yaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melaku-kan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimu-ngkinkan dapat dibubarkan. Obyek Hukum ialah segala sesuatu yang dapat men-jadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat di-kuasai oleh hak milik. Benda itu sendiri dibagi menjadi: (1) Berwujud/Konkrit (2) Tidak Berwujud/Abstrak contoh gas, pulsa dsb. Ciri-ciri hukum antara lain: ter-dapat perintah ataupun larangan dan perintah atau larangan tersebut harus dipa-tuhi oleh setiap orang. Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai per-aturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peratur-an kemasyarakatan. Telah dideskripsikan bahwa agar terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang ti-dak mau mematuhi hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang me-maksa. Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kema-syarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya. Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. Kelebihan Akui- adalah sebagai berikut: (a) Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang sa-ham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepa-da pihak Bidding firm. (b) Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan me-lakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusaha-an. (c) Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusa-haan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover). (d) Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001). Kekurangan Akui- sebagai berikut: (a) Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak me-nyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi. (b) Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger. (c) Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akui-sisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga me-nimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001). Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang, dives-tasi dapat pula disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusaha-an.Divestasi merupakan kebalikan dari investasi pada aset yang baru. Privatisasi (Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN) adalah penjualan saham Per-sero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar ma-nfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat. Pri-vatisasi dilakukan pada umumnya didasarkan kepada berbagai pertimbangan an-tara lain sebagai berikut: (1) Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi). (2) Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan. (3) Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusaha-an. (4) Mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan. (5) Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri. (6) Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global. Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengerti-an lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajib-an atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya. Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap/ de-viden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan. Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimiliki-nya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase sa-ham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan. Saham Preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan memiliki hak suara lebih dibanding pemeg-ang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran ma-najemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.
12. TIDAK SAMA. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/ tahun 2009 tentang Bank Umum, pada pasal 5 dijelaskan bahwa modal disetor untuk bank ditetapkan paling kurang Rp 3 triliun. Syarat untuk mendirikan Bank Umum: (a) Warga nega-ra Indonesia dan atau badan hukum Indonesia. (b) Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga asing. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11 3/ PBI /2009 tentang Bank Umum Syariah menyebutkan, kalau mau men-dirikan bank umum syariah modal minimumnya harus Rp1 triliun.  Beberapa per-syaratan pendirian Bank Umum Syariah antara lain: (1) Kepemilikan dapat dimiliki oleh pihak domestik atau pihak asing. (2) Berbadan hukum Indonesia, dan harus dimiliki se-dikitnya oleh dua pihak yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) atau ba-dan hukum Indonesia (BHI), atau warga Negara asing/badan hukum asing dengan WNI/BHI secara kemitraan. (3) Modal disetor minimum Rp. 1 triliun (seta-ra dengan US$ 110 juta). (4) Bank didirikan dengan izin/persetujuan Bank Indo-nesia (BI) melalui proses persetujuan izin prinsip dan izin usaha. Persyaratan un-tuk mendirikan BPR yang modal disetornya berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.
13. Tidak Identik, karena ada beberapa perbedaaan mendasar antara arbitrase deng-an pengadilan: (1) persidangan pengadilan berlangsung terbuka untuk umum, se-dangkan persidangan arbitrase bersifat tertutup. (2) tuntutan perkara ke arbitrase hanya bisa dilangsungkan jika para pihak yang bersengketa terikat dengan perjan-jian arbitrase, sedangkan tuntutan perkara ke pengadilan bisa diajukan oleh si-apapun. (3) proses beracara di pengadilan sangat formal, sangat kaku, sedangkan proses beracara di arbitrase tidak terlalu formal, tidak terlalu kaku. (4) arbiter di-pilih berdasarkan keahliannya, sedangkan hakim pada umumnya adalah genera-lis. (5) pada beberapa sistem hukum tertentu hakim menganut preseden atau yu-risprudensi, sedangkan arbiter tidak mengenal preseden. (6) putusan arbitrase adalah final dan mengikat, tidak dapat diajukan banding atau upaya hukum apa-pun, sedangkan putusan pengadilan bisa diajukan banding, kasasi dan bahkan peninjauan kembali.
14. Tidak Identik, karena Lisensi mempunyai wewenang untuk menjual dan mem-produksi sedangkan Franchise hanya mempunyai wewenang untuk menjual saja ti-dak memproduksi. Contoh lisensi MC Donald sedangkan Franchise Indomart.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar